![]() |
Sumber: Google |
Matahari sudah terbit di mana hari ini adalah Misbakhun menjalani sidang pertamanya
dalam kasus Misbakhun, hari ini
ternyata Mukhamad Misbakhun
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memakai kemeja
putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa Misbakhun korupsi duduk takzim di kursi
pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah.
Saat dirinya tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada,
Jakarta Pusat itu, Misbakhun
berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan
jabat tangannya dengan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani
persidangan.
"Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja,"
ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.
Misbakhun terdakwa atas kasus pemalsuan
dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini
menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional
(SPI), ia diduga sudah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan
Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Misbakhun di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak
gugatan praperadilan atas nama pemohon Misbakhun.
Maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan seluruhnya
kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim tunggal Artha Theresia dalam
pembacaan putusan praperadilan Misbakhun
di PN Jakarta Selatan, Rabu (02/06).
Hakim juga menolak gugatan pihak pemohon terhadap penyidik
Polri Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman. Kuasa hukum Misbakhun menilai surat penangkapan dan
penahanan dalam kasus Misbakhun korupsi
tidaklah sah karena saat itu yang bersangkutan berstatus pemeriksaan dalam
kasus pajak Gayus Tambunan.
"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah
dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala
tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatan itu sah," ungkapnya.
Misbakhun pun akhirnya terjerat kasus
pemalsuan dokumen PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut
disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8
tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6
tahun.
Komentar
Posting Komentar